SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DALAM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan
yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
b) Hukum ekonomi social
yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum
ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Rochmat
Soemitro mengatakan
bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono
memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi
tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara
keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di
Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI
SUBJEK
HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh
hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum
hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak
dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum terdiri dari 2
yakni :
1.
Manusia biasa
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal
sehat.
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap membuat perjanjian :
a.
Orang yang belum dewasa
b.
Orang ditaruh bawah pengampuan
c.
Orang wanita dalam perkawinan.
2.
Badan Hukum
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang
yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek
hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2
bentuk yakni :
- Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
- Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
OBJEK
HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi
objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat
di kuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang
yang dimiliki oleh. seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang
lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang
ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah
ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam
hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak),
objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari
wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
- Benda bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam
KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak
bergerak dan tidak bergerak.
- Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
- Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan
demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting
artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
- Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
- Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
- Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.