Sabtu, 14 November 2015

EKONOMI KOPERASI

BAB 5

PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero                                                                
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskita Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

TEORI DAN FUNGSI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
PERMODALAN KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
  • Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
  • Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
  • Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
  • Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.


b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
BAB 6
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUSAN PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
  • SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  • SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

BAB 7

PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1.      Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Persaingan akan terjadi apabila penjual dan pembeli dalam jumlah besar mengadakan saling hubungan secara aktif dengan maksud memaksimumkan keuntungan dan kepuasan atas dasar harga-harga yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Contoh produknya seperti beras,gandum, dan kentang. Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
·         Jumlah penjual dan pembeli banyak
·         Barang yang dijual bersifat homogen
·         Penjual bersifat mengambil harga (price taker)
·         Posisi tawar komsumen kuat
·         Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
·         Sensitif terhadap perubahan harga
·         Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar

2.      Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
·         Pasar monopoli: Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
·         Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
·         Pasar duopoli: Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.
·         Pasar persaingan monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
·         Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.
·         Pasar oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.

KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI

Pasar Monopolistik 
adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. 

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.
Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.

ciri-ciri pasar persaingan monopolistik sebagai berikut:
  • ·Adanya Penjual Yang Banyak

Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
  • Produk Yang Dihasilkan Beragam (Heterogen)

Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
  • Persaingan Promosi Penjualan Sangat Aktif

Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
  • Keluar masuk industry relative mudah

Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
  • Perusahaan Mempunyai Sedikit Kekuasaan Mempengaruhi Harga

Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Koperasi harus memberikan tambahan pendapatan kepada anggotanya dan harus mampu memperbesar kemakmuran anggotanya jika ingin mencapai kesuksesan pada saat beroperasi di pasar persaingan monopolistik.

Model persaingan monopolistic diperkenalkan pada tahun 1930 oleh beberapa ahli ekonomi neoklasik seperti E Chamberlin dan Joan Robinson yang tidak puas dengan kekuatan prediktif dan penjelasan model pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna telah gagal menjelaskan dan memperbaiki perilaku organisasi ekonomi pada banyak situasi yang dicirikan oleh peranan iklan, diferensiasi produk, dan diskriminasi harga, dan semua kegiatan yang tidak mungkin dimasukan ke dalam struktur pasar persaingan sempurna.

Asumsi yang mendasari model persaingan monopolistic secara mutlak sama seperti kompetisi sempurna, kecuali asumsi mengenai produk yang homogeny. Suatu perbedaan analisis yang membedakan situasi persaingan sempurna dengan persaingan monopolistik adalah karena keheterogenan produk, sehingga setiap penjualan dapat berperilaku sebagai monopolistik kecil.

Dibanding dengan pasar persaingan sempurna, koperasi dalam pasar persaingan monopolistik punya sedikit keunggulan penampilan jangka pendek, jika kesenjangan kemampuan tidak terlampaui besar.


HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI

Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.

Hubungan Pasar
            Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.

1. Pasar Barang
            Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.      Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1.      Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2.      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.

3. Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR
Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.

Kekuatan-kekuatan Koperasi :
  1. Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
  2. Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
  3. Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
  4. Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.


Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
  1. Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang
  2. .Perinsip kontrol secara demokratis.
  3.  Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
  4.  Prinsip bunga yang terbatas atas modal.


Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
  1. Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
  2. Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
  3. Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
  4. Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://ikopangestii.blogspot.co.id/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
https://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_pasar
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/koperasi-dalam-pasar-persaingan.html
http://oggypratama.blogspot.co.id/2014/03/hubungan-pasar-dengan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar