Kejahatan
Perbankan (Studi Kasus pada Bank BNI Cabang Margonda Depok)
1. Peristiwa
Penyelewengan
terhadap Bank BNI Cabang Margonda Depok oleh wakil pimpinan BNI cabang tersebut.
2. Deskripsi
Fraud
Fraud
merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh
adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan
dengan Fraud
kartu kredit. Carding muncul
ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit
tersebut secara melawan hukum.
Fraud adalah
proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan
adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang
diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak
dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi
pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam
hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang
konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan
oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut
ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini
sering disebut sebagai dokumen palsu.
3. Modus
Bank Negara
Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI
cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi
perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening
peminjaman modal kerja.
4.
Tindakan Hukum
Adapun tindakan hukum dalam kasus ini
adalah :
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan
Rahasia Bank
Pasal 47 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 47 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
5.
Usulan Pencegahan
Sistem pengendalian intern pada bank BNI belum dilaksanakan secara efektif, hal
ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi. Jika dilihat dari Lingkungan
Pengendalian (Control Environment)
pada bank BNI, dimana sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya
pengendalian yang ada di organisasi tersebut kurang karena dalam kasus ini,
oknum yang terlibat adalah wakil pimpinan BNI cabang Margonda Depok.
Jika dilihat dari Penilaian Resiko (Risk
Assesment), bank BNI seharusnya dapat memperkirakan intensitas dan
tindakan yang dapat meminimalkan terjadinya kasus ini karena suatu risiko yang
telah di identifikasi dapat di analisis
dan evaluasi.
Jika dilihat dari Prosedur Pengendalian (Control Procedure), bank BNI belum
mampu merekrut karyawan yang kompeten dan penuh tanggung jawab. Hal ini
terbukti dengan andilnya wakil pimpinan BNI cabang Margonda Depok pada kasus
ini.
Jika dilihat dari Pemantauan (Monitoring)
dan Informasi dan Komunikasi (Information
and Communication), bank BNI perlu meningkatkan fungsi monitoring sehingga
tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan-penyelewengan. Selain itu,
adanya informasi dan komunikasi yang baik antara manajemen dengan karyawan akan
memberikan hal positif, sehingga tidak terjadi informasi yang biasa.
http://wenty-triherdanti.blogspot.co.id/2012/06/5-kasus-kejahatan-perbankan.html