Rabu, 15 November 2017

Kasus FRAUD



Kejahatan Perbankan (Studi Kasus pada Bank BNI Cabang Margonda Depok)

1.      Peristiwa
Penyelewengan terhadap Bank BNI Cabang Margonda Depok oleh wakil pimpinan BNI cabang tersebut.
2.      Deskripsi Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. 
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
3.      Modus
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
4.      Tindakan Hukum
Adapun tindakan hukum dalam kasus ini adalah :
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
Pasal 47 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

5.      Usulan Pencegahan
            Sistem pengendalian intern pada bank BNI belum dilaksanakan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi. Jika dilihat dari Lingkungan Pengendalian (Control Environment) pada bank BNI, dimana sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut kurang karena dalam kasus ini, oknum yang terlibat adalah wakil pimpinan BNI cabang Margonda Depok.
            Jika dilihat dari Penilaian Resiko (Risk Assesment), bank BNI seharusnya dapat memperkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkan terjadinya kasus ini karena suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi.
            Jika dilihat dari Prosedur Pengendalian (Control Procedure), bank BNI belum mampu merekrut karyawan yang kompeten dan penuh tanggung jawab. Hal ini terbukti dengan andilnya wakil pimpinan BNI cabang Margonda Depok pada kasus ini.
            Jika dilihat dari Pemantauan (Monitoring) dan Informasi dan Komunikasi (Information and Communication), bank BNI perlu meningkatkan fungsi monitoring sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan-penyelewengan. Selain itu, adanya informasi dan komunikasi yang baik antara manajemen dengan karyawan akan memberikan hal positif, sehingga tidak terjadi informasi yang biasa.


http://wenty-triherdanti.blogspot.co.id/2012/06/5-kasus-kejahatan-perbankan.html

Sabtu, 07 Oktober 2017

HUBUNGAN PENULISAN ILMIAH DENGAN STRUKTUR ETIKA



HUBUNGAN PENULISAN ILMIAH DENGAN STRUKTUR ETIKA

ANALISIS SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PADA PT. HONORIS INDUSTRY

Sistem akuntansi pengajian merupakan rangkaian prosedur perhitungan dan pembayaran upah secara menyeluruh bagi karyawan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem akuntansi penggajian yang diterapkan pada PT. Honoris Industry saat ini dan mengetahui apakah sistem akuntansi penggajian pada PT. Honoris Industry sudah sesuai dengan sistem pengendalian internal.
Dalam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian adalah PT. Honoris Industry. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis data kualitatif dan menggunakan sumber data yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada salah satu pegawai bagian personalia perusahaan PT. Honoris Industry dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal peneltian dan skripsi yang berkaitan dengan sistem akuntansi penggajian, kemudian diolah menggunakan analisis deskriptif yaitu menjelaskan dan mendeskripsikan sistem akuntansi penggajian melalui bagan alir dokumen (flowchart).
            Dari hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi penggajian pada PT. Honoris Industry sudah memadai, terdapat bagian atau fungsi yang terkait yaitu bagian personalia, bagian pembuat daftar gaji, dan bagian akuntansi, serta memiliki dokumen berupa daftar hadir karyawan, rekap daftar hadir karyawan, daftar gaji karyawan, rekap daftar gaji karyawan, dan slip gaji karyawan. PT. Honoris Industry juga memiliki catatan akuntansi berupa jurnal umum. Namun masih memiliki kekurangan yaitu pembayaran gaji dilakukan oleh bagian pembuat daftar gaji, perhitungan gaji tidak dicek ulang oleh bagian keuangan, serta tidak adanya perangkapan dokumen. Sistem akuntansi penggajian pada PT. Honoris Industry belum sesuai dengan sistem pengendalian internal (SPI).

Korelasi Etika dengan Penelitian Ilmiah :

            Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu individu maupun kelompok. Didalam bagan etika terdapat beberapa bagian salah satunya etika profesi yaitu sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Dan etika profesi juga memiliki beberapa bagian salah satunya yaitu etika bisnis, etika bisnis itu sendiri adalah cara dimana perusahaan mlakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika ini dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sejahtera. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah etika sejalan dengan hukum dan aturan yang berlaku.
            Dari penjelasan diatas, mengenai kesimpulan Penelitian Ilmiah dapat dikaitkan dengan Etika Bisnis karena dalam menjalankan sistem penggajian suatu perusahaan dikatakan sangan baik. Itu terjadi karena sistem penggajian pada PT. Honoris Industry sudah terstruktur dan sesuai dengan penjelasan etika bisnis yang menyebabkan perusahaan tidak terjadi kesalahan ataupun manipulasi data.

Kamis, 23 Maret 2017

Artikel yang Memuat Passive Voice



Indonesia accepts FIFA ban on national coach

Indonesia coach Aji Santoso has been banned for four games and fined by FIFA for accusing match officials of taking bribes during a 10-0 loss to Bahrain in World Cup qualifying.
The Indonesian Football Association and Santoso said on Wednesday they accepted the punishments but didn't rule out an appeal. Santoso, now coaching the national under-23 side, was fined $6,530.
Santoso was red-carded by Lebanese referee Andre Al Haddad in the 75th minute of February's match in Manama following allegations he accused Al Haddad of being bribed. FIFA said Santoso told the officials “(there is) money involved (here).”
In the second minute, Al Haddad sent off Indonesia's goalkeeper and awarded four penalties to Bahrain, which needed to make up a nine-goal deficit on Qatar to have a chance of advancing to the next round. However, Qatar drew 2-2 with Iran, and those two advanced. FIFA called the outcome "unusual" and launched an investigation.
Indonesia was warned by FIFA before the match to send its strongest team, but an inexperienced team was selected after Indonesia suspended players from clubs in the breakaway Indonesian Super League.
Edi Ellison, the spokesman for the Indonesian association, said they will wait to decide on an appeal after the result of FIFA's probe.
Because of the loss to Bahrain and the breakaway league, the government was planning to cut funding to the association.

Source:
http://www.ronakarinda.blogspot.co.id/2012/05/tugas-bahasa-inggris-mencari-passive.html