Rabu, 15 November 2017

Kasus FRAUD



Kejahatan Perbankan (Studi Kasus pada Bank BNI Cabang Margonda Depok)

1.      Peristiwa
Penyelewengan terhadap Bank BNI Cabang Margonda Depok oleh wakil pimpinan BNI cabang tersebut.
2.      Deskripsi Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. 
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
3.      Modus
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
4.      Tindakan Hukum
Adapun tindakan hukum dalam kasus ini adalah :
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
Pasal 47 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

5.      Usulan Pencegahan
            Sistem pengendalian intern pada bank BNI belum dilaksanakan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi. Jika dilihat dari Lingkungan Pengendalian (Control Environment) pada bank BNI, dimana sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut kurang karena dalam kasus ini, oknum yang terlibat adalah wakil pimpinan BNI cabang Margonda Depok.
            Jika dilihat dari Penilaian Resiko (Risk Assesment), bank BNI seharusnya dapat memperkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkan terjadinya kasus ini karena suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi.
            Jika dilihat dari Prosedur Pengendalian (Control Procedure), bank BNI belum mampu merekrut karyawan yang kompeten dan penuh tanggung jawab. Hal ini terbukti dengan andilnya wakil pimpinan BNI cabang Margonda Depok pada kasus ini.
            Jika dilihat dari Pemantauan (Monitoring) dan Informasi dan Komunikasi (Information and Communication), bank BNI perlu meningkatkan fungsi monitoring sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan-penyelewengan. Selain itu, adanya informasi dan komunikasi yang baik antara manajemen dengan karyawan akan memberikan hal positif, sehingga tidak terjadi informasi yang biasa.


http://wenty-triherdanti.blogspot.co.id/2012/06/5-kasus-kejahatan-perbankan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar