PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Yang dimaksud oleh persaingan usaha tidak sehat adalah suatu
persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur
atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pelaku usaha
adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau
tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi
Contoh Kasus Persaingan Usaha
Chevron Divonis Denda Rp 2,5 Milyard
JAKARTA.
Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan
tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering &
design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron
membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam
Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara
itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor
II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron
disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni
PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley
Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.
Terkait
putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan
komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad
Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara
ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai
adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait
dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No.
C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron
Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai
Terlapor II.
Objek
perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design
Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total
estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem
pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang
terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Newest casino, new gaming, and gambling destinations - KT Hub
BalasHapusLAS VEGAS – An enterprise 논산 출장샵 of the Las Vegas casino operator BetMGM, 광양 출장마사지 the 구리 출장샵 SuperLotto Plus' game will 여수 출장마사지 open on May 안성 출장안마 19, 2021.