CONTOH KASUS PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Hak
dan Kewajiban Konsumen
- Hak konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
- Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
- Kewajiban konsumen
- Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
- Asas Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen meliputi:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Orang tua seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Bandung menggugat produsen susu PT Ultrajaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penggugat menyatakan anaknya sakit setelah minum susu kemasan dan pihak produsen bersedia bertanggung jawab. Setelah sidang perdana yang berlangsung Senin siang, 7 Maret 2016, kedua belah pihak melanjutkan proses musyawarah.
Pasangan Agus Ruhyat dan Rini Tresna Sari, yang hadir sebagai penggugat, menyatakan anak mereka AM, 7 tahun, kini menjadi tidak bisa meminum susu dan produk turunannya yang mengandung susu berdasarkan keterangan dokter. Sebelumnya,27 Januari 2016, AM meminum susu Ultra rasa cokelat ukuran 200 mililiter, kemudian sakit hingga dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama 5 hari.
Susu yang dibeli Rini dari toko serba ada dekat rumah itu tanggalnya belum kadaluarsa. Selain itu, pihak orang tua membawa contoh susu tersebut ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan lembaga pemeriksa lain. “Sample pembanding kita coba lakukan, sekarang belum ada hasilnya,” kata Agus seusai sidang.
Konsumen menggugat perusahaan terkait dengan dampak lanjutan terhadap kondisi anak yang menjadi intoleran terhadap susu dan produk turunannya. Padahal anak mereka itu, kata Agus, penggemar berat susu. “Keinginan penggugat terhadap PT Ultra sebenarnya simpel, anak kami bisa sembuh seperti sedia kala,” ujar Agus.
Penanganan kasus :
Kuasa Hukum PT Ultrajaya, Sonny Lunardi, mengatakan produsen ingin menyelesaikan persoalan dengan baik sesuai dengan aturan dan solusi yang seimbang bagi kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kasus serupa di susu lain, yang sama keluaran produksinya,. “Perusahaan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kasus itu,” tuturnya.
Pada kemasan susu yang bermasalah, produsen menyebutkan adanya lubang sebesar jarum. “Bisa disebabkan dus itu sudah agak ke dalam (penyok), lalu diluruskan, jadi bagian dalam pelapisnya itu ada bocor. Tapi tidak mengakibatkan (isinya) merembes ke luar dan mengakibatkan udara masuk,” kata Sonny.
Masalah itu, ujar dia, diduga terjadi di tingkat pengecer, terkait dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam menangani produk susu kemasan. Sonny mengatakan 3 tahun lalu pernah menangani keluhan seperti itu, tapi tidak sampai membuat konsumen sakit. “Rasa susu hanya asam,” ucapnya.
Sidang kedua kasus itu di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung (BPSK) akan digelar Kamis, 10 Maret 2016. Wakil Ketua BPSK, yang menjadi anggota majelis hakim, Johanes Sitepu, berharap, kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa dengan musyawarah.
http://radidatia.blogspot.co.id/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html
https://m.tempo.co/read/news/2016/03/08/063751650/anak-sakit-setelah-minum-susu-warga-bandung-menggugat-ultra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar