Contoh Surat Perjanjian
SURAT
PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR LIM
No. KTP : 00234950
Jabatan : Manajer
Dalam hal
ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : MILA TINA
No. KTP : 00205650
Jabatan : -
Dalam hal
ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa
PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
Jenis Pekerjaan
PIHAK
PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan
konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
Mekanisme
PIHAK
PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan
penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah
kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara
pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran
pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan
pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
Ketentuan
PIHAK
PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila
PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran
20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
Demikian
surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas
keinginan kedua belah pihak sendiri.
Bogor, 20
Agustus 2015
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Materai 6000 Materai 6000
( )
( )
- Macam-macam Perjanjian dan Perikatan
– Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
– Perjanjian
dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
– Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja.
– Perjanjian
timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua
belah pihak.
3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
– Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
– Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu,
yaitu dengan cara tertulis.
– Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
– Perjanjian
bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan
ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah
titel VIIA.
– Perjanjian
tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
– Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
- Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
1. Menurut isi dari pada
prestasinya :
a. Perikatan positif dan
perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang
prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu.
Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu
perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas
lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas
lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan
satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah
tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif
adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau
lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif
adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan
spesifik
Perikatan generik adalah perikatan
dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus
diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya
ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat
dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah
perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi
hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah
perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah
perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan
tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah
perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung
kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah
perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut mulai
berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan
yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa
yang belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan
ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah
perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan
yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang
dimaksud akan tiba.
http://contohsurat123.blogspot.co.id/2014/02/contoh-surat-perjanjian-yang-benar.html
http://ranggiwirasakti.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/macam-macam-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar