A. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik,
rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu
ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau
karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
B.
HAK PATEN
Pengertian Hak
Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak
Paten
atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual
yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain
tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh
teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan
dalam industri selama 20 tahun.
C. MEREK DAGANG
Merek atau Merek dagang adalah nama atau simbol
yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis, merek
juga merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual, secara
konvensional. Merek bisa
berupa nama, kata, logo , desain,
gambar, dan lambang.
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek
dagang adalah tanda, kata atau logo perusahaan yang digunakan untuk merujuk ke
dirinya sendiri, merek, dan produk-produknya, dan yang tidak ingin membiarkan
pesaingnya untuk digunakan
D. RAHASIA DAGANG
Rahasia
dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Lingkup perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang
dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah
izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia
dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
E.
VARIETAS TANAMAN
Varietas tanaman adalah istilah hukum
yang ditetapkan karena ketentuan Konvensi Serikat Internasional bagi Perlindungan Varietas Baru Tanaman
(Union internationale pour la protection des obtentions végétales,
UPOV). Dalam peristilahan hukum, varietas tanaman boleh disingkat
sebagai "varietas", tetapi memiliki pengertian yang berbeda dari
pengertian botaninya (lihat artikel Varietas).
Pengakuan terhadap suatu kultivar sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam
kerangka ketentuan UPOV akan memberikan perlindungan legal kepada pemulianya, dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman
(plant breeder's rights),
sesuai dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun
2000 di Indonesia.
Pengertian varietas dalam konteks perundangan ini tidak
sama dengan "varietas" menurut
pengertian botani yang diatur oleh ICBN, dan juga bukan
berarti sama dengan kultivar (penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut
pandang ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan
dagang" (trade designation)
atau "nama dagang" (trade
name).
F.
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Untuk memudahkan pengertian secara garis besar istilah
“Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” dibagi dua yaitu : “Desain Tata Lletak” dan
“Sirkuit Terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut :
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat
berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan
perletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar