Senin, 25 April 2016

Bedah kasus tentang perlindungan konsumen

CONTOH KASUS PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

a.    Hak dan Kewajiban Konsumen
  • Hak konsumen
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan    konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Kewajiban konsumen
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
  1. Asas Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen meliputi:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 Contoh kasus perlindungan konsumen :

Orang tua seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Bandung menggugat produsen susu PT Ultrajaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penggugat menyatakan anaknya sakit setelah minum susu kemasan dan pihak produsen bersedia bertanggung jawab. Setelah sidang perdana yang berlangsung Senin siang, 7 Maret 2016, kedua belah pihak melanjutkan proses musyawarah.

Pasangan Agus Ruhyat dan Rini Tresna Sari, yang hadir sebagai penggugat, menyatakan anak mereka AM, 7 tahun, kini menjadi tidak bisa meminum susu dan produk turunannya yang mengandung susu berdasarkan keterangan dokter. Sebelumnya,27 Januari 2016, AM meminum susu Ultra rasa cokelat ukuran 200 mililiter, kemudian sakit hingga dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama 5 hari.

Susu yang dibeli Rini dari toko serba ada dekat rumah itu tanggalnya belum kadaluarsa. Selain itu, pihak orang tua membawa contoh susu tersebut ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan lembaga pemeriksa lain. “Sample pembanding kita coba lakukan, sekarang belum ada hasilnya,” kata Agus seusai sidang.

Konsumen menggugat perusahaan terkait dengan dampak lanjutan terhadap kondisi anak yang menjadi intoleran terhadap susu dan produk turunannya. Padahal anak mereka itu, kata Agus, penggemar berat susu. “Keinginan penggugat terhadap PT Ultra sebenarnya simpel, anak kami bisa sembuh seperti sedia kala,” ujar Agus.

 Penanganan kasus :

Kuasa Hukum PT Ultrajaya, Sonny Lunardi, mengatakan produsen ingin menyelesaikan persoalan dengan baik sesuai dengan aturan dan solusi yang seimbang bagi kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kasus serupa di susu lain, yang sama keluaran produksinya,. “Perusahaan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kasus itu,” tuturnya.

Pada kemasan susu yang bermasalah, produsen menyebutkan adanya lubang sebesar jarum. “Bisa disebabkan dus itu sudah agak ke dalam (penyok), lalu diluruskan, jadi bagian dalam pelapisnya itu ada bocor. Tapi tidak mengakibatkan (isinya) merembes ke luar dan mengakibatkan udara masuk,” kata Sonny.

Masalah itu, ujar dia, diduga terjadi di tingkat pengecer, terkait dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam menangani produk susu kemasan. Sonny mengatakan 3 tahun lalu pernah menangani keluhan seperti itu, tapi tidak sampai membuat konsumen sakit. “Rasa susu hanya asam,” ucapnya.

Sidang kedua kasus itu di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung (BPSK) akan digelar Kamis, 10 Maret 2016. Wakil Ketua BPSK, yang menjadi anggota majelis hakim, Johanes Sitepu, berharap, kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa dengan musyawarah.



http://radidatia.blogspot.co.id/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html
https://m.tempo.co/read/news/2016/03/08/063751650/anak-sakit-setelah-minum-susu-warga-bandung-menggugat-ultra

Hak cipta, Hak paten, Merek dagang, Rahasia dagang, Varietas tanaman, Tata letak sirkuit terpadu



A.    HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

B.     HAK PATEN

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.


C.    MEREK DAGANG

Merek atau Merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis, merek juga merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual, secara konvensional. Merek bisa berupa nama, kata, logo , desain, gambar, dan lambang.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek dagang adalah tanda, kata atau logo perusahaan yang digunakan untuk merujuk ke dirinya sendiri, merek, dan produk-produknya, dan yang tidak ingin membiarkan pesaingnya untuk digunakan

D.    RAHASIA DAGANG

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

E.     VARIETAS TANAMAN

Varietas tanaman adalah istilah hukum yang ditetapkan karena ketentuan Konvensi Serikat Internasional bagi Perlindungan Varietas Baru Tanaman (Union internationale pour la protection des obtentions végétales, UPOV). Dalam peristilahan hukum, varietas tanaman boleh disingkat sebagai "varietas", tetapi memiliki pengertian yang berbeda dari pengertian botaninya (lihat artikel Varietas).
Pengakuan terhadap suatu kultivar sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan memberikan perlindungan legal kepada pemulianya, dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman (plant breeder's rights), sesuai dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian varietas dalam konteks perundangan ini tidak sama dengan "varietas" menurut pengertian botani yang diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan kultivar (penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan dagang" (trade designation) atau "nama dagang" (trade name).

F.     TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Untuk memudahkan pengertian secara garis besar istilah “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” dibagi dua yaitu : “Desain Tata Lletak” dan “Sirkuit Terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut :
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat 
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Selasa, 05 April 2016

Surat Perjanjian dan Perikatan


Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : JUNIOR LIM
No. KTP          : 00234950
Jabatan             : Manajer
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama               : MILA TINA
No. KTP          : 00205650
Jabatan             : -
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.

Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.

Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.

Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.

Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.

       Bogor, 20 Agustus 2015

Pihak Pertama,                                                                                                    Pihak Kedua,

 Materai 6000                                                                                                      Materai 6000
(                      )                                                                                                (                          )



  



  • Macam-macam Perjanjian dan Perikatan


1. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
– Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
– Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
– Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
– Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
– Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
– Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
– Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
– Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
– Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
– Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.


  • Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata 
1.        Menurut isi dari pada prestasinya :
a.    Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.    Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c.    Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d.   Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.    Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.     Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.        Menurut subyeknya
a.       Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b.      Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3.        Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a.       Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.




b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

http://contohsurat123.blogspot.co.id/2014/02/contoh-surat-perjanjian-yang-benar.html
http://ranggiwirasakti.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/macam-macam-perikatan.html